Tenggarong – Buku Jejak Edi Fenomena politik dan hukum dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) dibedah melalui sebuah buku berjudul “Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Masyarakat Kukar, Dibatalkan MK”.
Peluncuran buku ini berlangsung dalam seminar yang digelar Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Integrated LAB, Selasa (9/9/2025).
Buku tersebut ditulis oleh akademisi hukum Herdiansyah Hamzah bersama rekannya, Orin Gusta Andini.
Isinya merekam perjalanan politik Edi Damansyah, mantan Bupati Kukar, yang kemenangannya dalam Pilkada harus kandas usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemaparannya, Herdiansyah—akrab disapa Castro—menyebut buku ini bukan sekadar catatan politik, melainkan refleksi atas kekosongan hukum terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.
“Pertanyaan sederhananya, kapan dihitungnya masa jabatan kepala daerah? Sejak dilantik atau ketika mulai bertugas?” ujarnya.
Ia menjelaskan, MK melalui putusan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya memberi tafsir baru.
Baca Juga : Ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud dan Anggota DPRD Kaltim tak Tahu Besaran Tunjangan Per Bulan

Dalam kasus Edi Damansyah, masa jabatan dihitung sejak kepala daerah mulai menjalankan tugas secara faktual, bukan saat pelantikan.
Castro menegaskan, buku ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap diskualifikasi yang dialami Edi.
Menurutnya, peristiwa ini justru menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki regulasi agar tidak selalu bergantung pada tafsir MK.
“Buku ini merekam peristiwa penting Pilkada Kukar. Ada kekosongan hukum yang menarik untuk jadi diskursus,” terangnya.
Ia menilai, aturan yang ada selama ini hanya mengenal perhitungan masa jabatan sejak pelantikan, bukan sejak pejabat mulai bertugas di tengah periode.
Hal itu yang menimbulkan polemik dalam kasus Edi Damansyah.
Castro menambahkan, buku ini sekaligus menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah agar segera membenahi regulasi Pilkada, sehingga sengketa serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Edi Damansyah sendiri mengapresiasi lahirnya buku tersebut.
Herdiansyah—akrab disapa Castro—menyebut buku ini bukan sekadar catatan politik, melainkan refleksi atas kekosongan hukum terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah, Pertanyaan sederhananya, kapan dihitungnya masa jabatan kepala daerah?
















