Tenggarong – Kajari Kukar Musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni sampai Agustus 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kukar, Selasa (16/9/2025), sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.
Kajari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sekaligus wujud komitmen dalam melaksanakan amar putusan.
Pemusnahan BB ini rutin, karena perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada 76 perkara yang telah diputus inkrah pada periode Juni sampai Agustus 2025. Ini adalah komitmen kami melaksanakan amar putusan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis metamfetamin (sabu) seberat 415,12 gram dari 49 perkara, narkotika jenis double L sebanyak 63 butir dari 1 perkara, senjata tajam dari 4 perkara, serta berbagai barang elektronik seperti handphone, timbangan digital, bong, dan lainnya dari 50 perkara.
Baca Juga : Modus Baru Narkoba Terbongkar, Kurir Asal Sumatera Utara Dibekuk di Bandara Sepinggan Balikpapan
Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Kukar menggunakan incinerator sebagai sarana penghancuran barang bukti narkotika. Menurut Tengku Firdaus, cara ini lebih ramah lingkungan dibanding metode lama yang menggunakan blender dan pelarungan.
“Incinerator ini adalah inisiatif kami. BB narkotika itu biasanya diblender dan dilarungkan, dan ekstraknya menjadi limbah B3. Jadi kita gandeng BPOM Samarinda untuk mobil ini, sehingga meminimalisir limbah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pemusnahan barang bukti merujuk pada ketentuan KUHP.
“Eksekusi terhadap pidana itu tugas kami, dan salah satunya melalui pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah,” tegas Tengku Firdaus.
Kajari Kukar menekankan komitmennya untuk mendukung pemberantasan narkotika dan menegakkan hukum secara konsisten.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan barang bukti dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni sampai Agustus 2025.
menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sekaligus wujud komitmen dalam melaksanakan amar putusan.
narkotika jenis double L sebanyak 63 butir dari 1 perkara, senjata tajam dari 4 perkara, serta berbagai barang elektronik seperti handphone, timbangan digital, bong, dan lainnya dari 50 perkara.
















