Tenggarong- Muara Badak sebagai wilayah pertama di Kukar yang memiliki acuan nilai tanah berbasis survei dan kondisi riil lapangan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Muara Badak
Penetapan ZNT ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pertanahan, sekaligus menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi berbasis properti di Kukar.
Latar Belakang dan Tujuan Penetapan ZNT
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah sistem pengelompokan nilai tanah berdasarkan karakteristik lokasi, aksesibilitas, potensi ekonomi, dan faktor lain yang memengaruhi harga pasar. Dengan adanya ZNT, pemerintah dapat menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih akurat, mengurangi disparitas harga tanah, serta meminimalisir konflik terkait kepemilikan dan transaksi lahan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa penetapan ZNT dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan survei lapangan oleh tim gabungan BPN dan Pemkab Kukar.

Baca Juga: Mantan Kacab BRI Tenggarong Dihukum 10 Tahun
Muara Badak Dipilih Sebagai Pilot Project
Muara Badak dipilih sebagai lokasi pertama karena memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan pesisir, perkebunan, hingga daerah yang mulai berkembang sebagai pusat ekonomi baru. Selain itu, Muara Badak juga memiliki potensi investasi yang tinggi, terutama di sektor energi dan perkebunan.
Dampak Positif ZNT bagi Masyarakat dan Pemerintah
-
Transparansi Nilai Tanah
-
ZNT memberikan kepastian harga tanah, mengurangi spekulasi, dan memudahkan masyarakat dalam transaksi jual-beli.
-
Investor juga memiliki acuan yang jelas dalam menilai potensi lahan.
-
-
Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah
-
Dengan NJOP yang lebih akurat, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan lebih optimal.
-
Nilai tanah yang terdokumentasi dengan baik juga memudahkan perencanaan pembangunan infrastruktur.
-
-
Penguatan Aset Pemerintah Daerah
-
Pemkab Kukar memiliki lebih dari 2.400 bidang tanah aset daerah, namun baru 37 sertifikat yang teregistrasi.
-
ZNT akan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah, yang juga menjadi indikator pengawasan KPK.
-
Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Muara Badak merupakan terobosan penting dalam tata kelola pertanahan di Kukar. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah.