Tenggarong- Pemkab Kutai Kartanegara ( Kukar ) terus berupaya mempercepat proses penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah yang selama ini masih belum terdokumentasi dengan baik. Dari total sekitar 2.900 bidang tanah yang tercatat, baru 480 bidang yang memiliki kelengkapan data dan siap diproses sertifikasi.
Sisanya, yakni sekitar 2.400 bidang tanah , masih dalam proses penelusuran dan pelengkapan data. Tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya dokumen pendukung dari puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola aset di 18 hingga 20 kecamatan se-Kukar.
Target 100 Sertifikat pada tahun 2025, Kolaborasi dengan Kantor Pertanahan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Alfian Noor , mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan 100 sertifikat tanah dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Masih ada sekitar 2.400 bidang yang terus kami upayakan untuk dicari dan dilengkapi data pendukungnya. Alhamdulillah Pak Kepala Kantor Pertanahan siap mendukung. Beliau juga punya prestasi baik di Bontang dalam menyelesaikan persoalan aset,” jelas Alfian, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Muara Badak Jadi Kecamatan Pertama di Kukar yang Tetapkan Zona Nilai Tanah
Ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan sertifikasi. “Ketika data itu lengkap, akan mempermudah kerja sama dengan Kantor Peranahan untuk menerbitkan sertifikat,” tambahnya.
Pentingnya Pemetaan Kawasan Strategis, Khususnya di Wilayah Penyangga IKN
Selain penertiban aset, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) juga fokus pada pemetaan strategi kawasan, terutama wilayah yang berpotensi menjadi kawasan industri dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) . Beberapa wilayah yang menjadi prioritas antara lain:
-
Sanga Sanga
-
Jonggon
-
Loa Kulu
Alfian menjelaskan bahwa pemetaan ini penting untuk menentukan nilai tanah dan zonasi sebelum ada izin lahan atau rencana investasi.
“Kalau tidak dipetakan dari sekarang, terutama nilai tanah dan zonasinya, maka saat kekurangan lahan atau rencana investasi, kita akan kesulitan menentukan dasar nilai tanahnya,” ujarnya.
Proses sertifikasi aset daerah tidak lepas dari berbagai kendala, seperti:
-
Dokumen yang tidak lengkap – Banyak aset tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
-
Koordinasi antar-OPD – Perlu sinergi yang lebih kuat antara dinas terkait untuk mempercepat pelengkapan data.
-
Keterbatasan sumber daya – Baik dari segi anggaran maupun tenaga ahli di bidang pertanahan.
Meski demikian, Pemkab Kukar optimistis dapat mencapai target sertifikasi dengan dukungan penuh dari Kantor Pertanahan dan komitmen seluruh pihak terkait.
Apa Dampaknya Jika Aset Daerah Sudah Tersertifikasi?
-
Kepastian hukum – Meminimalisir ketegangan tanah di masa depan.
-
Optimalisasi aset – Memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk pembangunan.
-
Meningkatkan investasi – Investor lebih percaya diri jika aset pemerintah sudah terdokumentasi dengan baik.
Pemkab Kukar serius dalam menertibkan aset tanah daerah melalui percepatan sertifikasi. Dengan target 100 sertifikat pada tahun 2025 , langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk memastikan semua aset pemerintah memiliki kepastian hukum. Dukungan dari Kantor Pertanahan dan koordinasi antar-OPD menjadi kunci keberhasilan program ini.