Tenggarong – Posbankum Resmi Berdiri Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, kini memiliki pusat layanan hukum gratis setelah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi dibentuk.
Peresmian berlangsung di Swiss Belhotel Borneo Samarinda, Sabtu (13/9/2025), dipimpin Lurah Melayu, Aditiya Rakhman.
Sebanyak 91 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari 46 Ketua RT, Pendamping Lokal Kelurahan (PLK), Pendamping Desa dan Kelurahan (PDK) Kecamatan Tenggarong, serta operator kelurahan.
Hadir pula Ketua Forum RT Ridwan, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Melayu Muhammad Rony Trianto, dan sejumlah narasumber.
Lurah Melayu, Aditiya Rakhman, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan surat dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur.
Keberadaan Posbankum sangat penting untuk mendukung pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
“Pos ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum gratis, mediasi sengketa, penyuluhan hukum, hingga pendampingan administrasi dan dokumen hukum masyarakat,” tuturnya, Minggu (14/9/2025).
Ia juga memaparkan layanan praktis yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Posbankum.
Baca Juga : 2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas
“Mulai dari pembuatan surat kuasa, memahami isi perjanjian, mediasi konflik lahan, pewarisan, hingga persoalan hutang-piutang dapat dibantu di Posbankum. Jika kasus perlu naik ke tingkat Pengadilan, kami akan merujuk warga ke LBH atau advokat yang kompeten, tanpa biaya besar,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, kepengurusan Posbankum resmi ditetapkan melalui SK Lurah.
Ridwan didapuk sebagai Ketua, dengan anggota Abu Bakar Sidik, Anton Mukayanto, Wahidin Noor, dan Iin Parlina.
Aditiya menegaskan, Posbankum dibentuk untuk menjawab kebutuhan warga kurang mampu terhadap layanan hukum.
“Kami berharap Posbankum dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu,” ujarnya.
“Diharapkan Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai permasalahan sosial maupun hukum di lingkungannya,” harapnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan Posbankum adalah memberikan solusi hukum tanpa memberatkan warga secara finansial.
“Dengan adanya Posbankum ini, kami ingin memaksimalkan potensi bantuan hukum di wilayah kita. Tujuannya agar masyarakat mendapat solusi tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” ujarnya.
















