Tenggarong – Sidang Dugaan Pencabulan Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memasuki babak baru.
Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian penuntut umum , yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/12/2025).
Kuasa hukum korban, Sudirman, menjelaskan sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para korban setelah pekan lalu jaksa membacakan uraian dugaan perbuatan terdakwa, seorang tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut.
“Ini sidang kedua. Minggu kemarin sudah selesai untuk pembacaan dari jaksa. Hari ini giliran jaksa menghadirkan para korban untuk memberi keterangan,” ujar Sudirman.
Menurutnya, ada 7 anak yang merupakan korban hadir dalam persidangan.
Masing-masing didampingi orang tua.
Meski begitu, mereka tidak ditempatkan dalam ruang yang sama dengan terdakwa.
“Sidangnya dipisah. Para korban tidak mau bertemu langsung dengan terdakwa karena trauma berat. Itu wajar, anak-anak dalam usia seperti itu pasti menghindari sesuatu yang tidak mereka harapkan,” jelasnya.
Salah satu orang tua korban menceritakan bagaimana proses pendampingan membuat anak-anak perlahan berani mengungkapkan apa yang mereka alami.
Baca Juga : Peringatan Hari Ibu di Kukar, Bupati Aulia Rahman Apresiasi Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Ia menyebut pendampingan dari konselor, kuasa hukum, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim membantu korban lebih terbuka.
“Alhamdulillah karena pendampingan kemarin, anak-anak itu benar-benar mengeluarkan hampir semuanya,” ungkapnya.
Namun sebagian korban masih mengalami intimidasi, baik dari lingkungan maupun pihak yang berkaitan dengan kasus.
Ia mencontohkan dugaan ancaman yang diterima salah satu korban.
menyebut pendampingan dari konselor, kuasa hukum, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim membantu korban lebih terbuka.
“Ada yang diancam. Misalnya ditanya ‘kamu di mana, kita ketemu’. Itu yang membuat anak-anak tambah takut,” tuturnya.
hukum korban, Sudirman, menjelaskan sidang hari ini merupakan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para korban setelah pekan lalu jaksa membacakan uraian dugaan perbuatan terdakwa, seorang tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut.
















