Info Tenggarong – SMPN 3 Tenggarong terlihat sedikit berbeda. Puluhan siswa baru masih mengenakan seragam putih-merah, identik dengan seragam Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diambil oleh pihak sekolah menyusul belum turunnya regulasi teknis terkait pencairan dana bantuan seragam gratis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala SMPN 3 Tenggarong, Sariyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk tidak membebani orang tua siswa dengan kewajiban membeli seragam baru secara mendadak.
“Saya sudah memanggil semua orang tua dan menyampaikan dua opsi. Pertama, anak diperbolehkan memakai seragam SD sampai anggaran bantuan dari kabupaten turun. Kedua, orang tua boleh meminjam seragam di koperasi sekolah. Tapi kami tidak menyarankan pembelian seragam baru,” tegas Sariyani, Senin (14/7/2025).
Kebijakan Fleksibel untuk Keringankan Orang Tua
Sariyani menegaskan bahwa sekolah tidak ingin memberatkan orang tua, terutama mengingat belum pasti kapan dana bantuan dari Pemkab Kukar akan cair. Namun, bagi orang tua yang sudah terlanjur membeli seragam, sekolah memberikan jaminan bahwa biaya tersebut akan diganti setelah dana bantuan resmi diterima.
“Kalau sudah terlanjur membeli, nanti bisa dirembes setelah dana bantuan cair. Ini sudah kami sampaikan dalam rapat resmi dan disertai notulen,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Rubianto, yang juga merupakan pengawas bina SMPN 3 Tenggarong. Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah harus mengikuti petunjuk resmi dari Kepala Dinas, terutama terkait penggunaan dana bantuan.
“Saya sebagai pengawas bina, termasuk untuk 25 sekolah lain selain SMPN 3, berharap semua sekolah mematuhi aturan sesuai edaran Kepala Dinas. Kepala sekolah harus bisa mengoordinasikan agar kegiatan berjalan baik,” ujar Rubianto.
Tidak Ada Daftar Ulang Bersyarat
Rubianto juga mengingatkan agar sekolah tidak menerapkan sistem daftar ulang bersyarat, seperti mewajibkan orang tua membeli seragam atau buku tertentu.
“Yang paling penting, jangan ada daftar ulang yang bersyarat. Misalnya, harus menebus ini dan itu. Jangan sampai terjadi seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2025 Dimulai, Polres Kukar Fokuskan Penindakan di Titik Rawan
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan skema bantuan pendidikan untuk jenjang SMP, di mana setiap siswa baru—baik di sekolah negeri maupun swasta—akan menerima alokasi dana bantuan. Namun, proses pencairannya masih menunggu regulasi teknis.
“Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan siswa, termasuk buku dan seragam. Tapi kita masih menunggu regulasinya. Perlu ada kepastian, apakah dana ini akan masuk lewat BOS reguler atau BOS reformasi. Jadi kita tunggu penyesuaian Perbup-nya dulu,” jelas Rubianto.
Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan
Sariyani memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana bantuan akan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi (SPJ). Ia meminta orang tua bersabar hingga dana benar-benar masuk ke sekolah.
“Saya juga berharap orang tua bisa bersabar, terutama yang sudah terlanjur membeli buku atau seragam. Kalau nanti dananya sudah masuk ke sekolah, dan ternyata ada pengadaan dari dana bantuan, maka uang akan dikembalikan. Sekolah yang akan mengelola, karena harus ada SPJ. Kalau belum ada payung hukum, kepala sekolah bisa bermasalah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penjualan buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 3 Tenggarong.
“Tidak ada pembelian buku. Semua buku pelajaran untuk 10 mata pelajaran diberikan secara gratis dan boleh dibawa pulang. Tidak ada pembelian LKS,” ungkapnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbantu dengan fleksibilitas yang diberikan sekolah. Namun, beberapa juga berharap agar bantuan dari Pemkab segera turun agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih lancar.
Sariyani menegaskan bahwa sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan bantuan segera terealisasi.
“Seragam juga akan dianggarkan. Tapi kalau sudah terlanjur beli, nanti bisa dikembalikan setelah dana masuk ke sekolah,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, SMPN 3 Tenggarong menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan kenyamanan siswa dan orang tua, sambil menunggu kepastian bantuan dari pemerintah daerah.
















