Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Mantan Kacab BRI Tenggarong Dihukum 10 Tahun

Mantan Kacab BRI Tenggarong Dihukum 10 Tahun

cek disini

Tenggarong- Mantan Kacab BRI Tenggarong Divonis Bersalah, Direktur BSJ Dihukum 10 Tahun Penjara Dalam putusan yang menggemparkan, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tenggarong senilai lebih dari Rp37 miliar. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti, S.H., bersama Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, S.H., dan Suprapto, S.H., M.H., M.Psi., berlangsung tegang dan dihadiri puluhan warga yang merasa dirugikan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Andriyani – Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Tenggarong tahun 2020 (Perkara No. 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr).

  2. Suparlan – Direktur Utama (Dirut) PT BSJ (Perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr).

  3. Bambang Purnama – Direktur Keuangan (Dirkeu) PT BSJ (Perkara No. 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr).

Vonis yang Dijatuhkan Mantan Kacab BRI Tenggarong

  1. Andriyani – Divonis bersalah tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.

  2. Suparlan – Dihukum 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp16,4 miliar.

  3. Bambang Purnama – Dihukum 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp20,7 miliar.

Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, mereka akan menjalani pidana tambahan 4 tahun penjara.

Mantan Kacab BRI Tenggarong Dihukum 10 Tahun
Mantan Kacab BRI Tenggarong Dihukum 10 Tahun

Baca Juga: Cegah Banjir, Perbaikan Drainase di Tenggarong

Reaksi Para Pihak

  • JPU Riko Kriswantoro, S.H., M.H. sebelumnya menuntut hukuman lebih berat: 16 tahun untuk Andriyani dan 17 tahun untuk Suparlan dan Bambang. Namun, vonis akhir lebih ringan.

  • Ketiga terdakwa masih “berpikir-pikir” untuk mengajukan banding, begitu juga dengan JPU. Mereka memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan.

  • Warga Kutai Kartanegara yang hadir di persidangan menyambut gembira keputusan hakim, terutama karena 187 sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh PT BSJ akan dikembalikan kepada pemiliknya melalui BRI Cabang Tenggarong.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan dana besar dan sertifikat tanah warga yang dijadikan jaminan kredit. Banyak petani dan pemilik tanah yang khawatir kehilangan haknya, sehingga putusan pengadilan ini menjadi angin segar bagi mereka.

Meski belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), masyarakat sudah merasa lega karena JPU telah memastikan pengembalian sertifikat tersebut. “Alhamdulillah,” seru salah seorang warga di ruang sidang yang penuh sesak.

  1. Pengawasan Perbankan Harus Diperketat – Kasus ini menunjukkan celah dalam pengawasan kredit di BRI Cabang Tenggarong, sehingga diperlukan audit lebih ketat.

  2. Perlindungan Masyarakat Kecil – Warga yang tidak tahu-menahu harus dilindungi dari praktik jaminan tanah ilegal.

  3. Hukum yang Tegas untuk Koruptor – Meski tuntutan JPU lebih tinggi, vonis 10 tahun dan denda miliaran rupiah tetap menjadi pelajaran bagi pelaku korupsi lainnya.

Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Jika terdakwa atau JPU mengajukan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *